Konvensi PBB Tentang Kejahatan Siber atau United Nations Convention Against Cybercrime (UNCC) menjadi salah satu instrumen internasional penting untuk memperkuat upaya menghadapi kejahatan digital lintas negara. Hingga saat ini, sebanyak 81 negara telah menandatangani konvensi tersebut. Indonesia pun menghadapi momentum penting karena periode penandatanganan masih terbuka hingga 31 Desember 2026.

UNCC hadir sebagai perjanjian global komprehensif pertama yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber. Melalui konvensi ini, negara-negara dapat memperkuat koordinasi dalam penyelidikan, penuntutan, pertukaran informasi, hingga pengumpulan dan pembagian bukti elektronik.

Pembahasan mengenai langkah Indonesia menuju UNCC turut menjadi agenda dalam penyusunan roadmap nasional pemberlakuan konvensi tersebut. Kementerian Luar Negeri menggelar diskusi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan itu melibatkan sejumlah pihak, antara lain Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina yang sebelumnya memimpin tim perunding Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu isu yang mengemuka ialah kebutuhan Indonesia untuk segera menentukan langkah menuju penandatanganan UNCC sebelum batas waktu berakhir.

Ancaman Kejahatan Siber Semakin Kompleks

Perkembangan teknologi membuat kejahatan siber semakin sulit ditangani hanya melalui pendekatan domestik. Pelaku dapat menjalankan aksinya dari negara berbeda, sementara korban, infrastruktur digital, data, dan bukti elektronik tersebar di berbagai yurisdiksi.

Kemunculan kecerdasan buatan atau AI juga meningkatkan kompleksitas ancaman tersebut. Laporan OECD berjudul AI-Driven Cyberattacks Cause Major Data Breaches and Financial Losses in ASEAN pada 2026 menggambarkan besarnya risiko serangan berbasis AI bagi organisasi di kawasan ASEAN.

Laporan tersebut mencatat rata-rata kerugian mencapai 12 juta dolar AS dalam setiap insiden. Selain itu, hampir 30 persen organisasi yang terdampak melaporkan keterlibatan AI dalam serangan yang mereka alami.

Karakter kejahatan digital yang melampaui batas negara membuat kerja sama internasional semakin penting. Negara tidak selalu dapat menyelesaikan penyelidikan secara mandiri ketika pelaku, server, data, maupun alat bukti berada di wilayah hukum negara lain.

UNCC menawarkan kerangka yang dapat membantu negara menangani persoalan tersebut secara lebih terkoordinasi.

UNCC Memperkuat Kerja Sama Hukum Antarnegara

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber secara aklamasi di New York pada 24 Desember 2024 melalui Resolusi 79/243.

Salah satu prinsip penting dalam konvensi tersebut ialah dual criminality. Prinsip ini pada dasarnya mensyaratkan suatu perbuatan memiliki status sebagai tindak pidana dalam yurisdiksi negara-negara yang terlibat agar mekanisme kerja sama hukum tertentu dapat berjalan.

Kerangka tersebut penting untuk mendukung penyelidikan dan penuntutan kasus siber lintas negara. UNCC juga menyediakan landasan yang lebih jelas bagi negara dalam menangani bukti elektronik dan membangun kerja sama internasional.

Indonesia Memiliki Waktu hingga Akhir 2026

PBB membuka penandatanganan UNCC melalui seremoni di Hanoi, Vietnam, pada 25–26 Oktober 2025. Sebanyak 71 negara, bersama Uni Eropa, mengikuti momentum tersebut. Karena Hanoi menjadi lokasi seremoni penandatanganan, UNCC kemudian juga populer dengan sebutan Konvensi Hanoi.

Negara yang belum menandatangani pada acara tersebut masih memiliki kesempatan melakukannya di Markas Besar PBB di New York hingga 31 Desember 2026.

Saat ini, 81 negara telah membubuhkan tanda tangan. Vietnam, Qatar, dan Azerbaijan bahkan telah melangkah lebih jauh dengan melakukan ratifikasi.

Konvensi membutuhkan 40 negara yang menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi agar dapat memenuhi ketentuan untuk mulai berlaku. Setelah instrumen ke-40 diserahkan, konvensi akan berlaku 90 hari kemudian.

Bagi Indonesia, penandatanganan menjadi tahapan penting untuk menunjukkan kesediaan melanjutkan proses menuju status sebagai negara pihak. Meski tanda tangan belum membuat seluruh ketentuan langsung mengikat secara penuh, negara tetap harus menjaga itikad baik dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama konvensi.

Ratifikasi dan Aksesi Memiliki Jalur Berbeda

Setelah menandatangani UNCC, suatu negara dapat menyatakan persetujuannya untuk terikat melalui ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Negara kemudian menyerahkan instrumen terkait kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Sementara itu, negara yang tidak menandatangani sebelum periode penandatanganan berakhir tetap memiliki jalur aksesi. Dari sisi hukum internasional, aksesi dapat membawa konsekuensi hukum yang setara setelah negara resmi menjadi pihak.

Namun, bagi Indonesia, jalur penandatanganan memiliki nilai strategis tersendiri. Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan konvensi dan menjalankan peran sebagai rapporteur dalam proses tersebut di PBB.

PBB juga menyediakan contoh instrumen dalam enam bahasa resminya untuk membantu negara menyelesaikan prosedur terkait. UNODC dan Seksi Perjanjian pada Kantor Urusan Hukum PBB dapat memberikan dukungan teknis serta konsultasi mengenai penandatanganan, ratifikasi, dan penerapan konvensi.

Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber

Ilustrasi kejahatan siber.

Reservasi Memberikan Ruang Penyesuaian Hukum Nasional

UNCC juga menyediakan mekanisme reservasi terhadap ketentuan tertentu sesuai ruang yang konvensi izinkan. Melalui reservasi, sebuah negara dapat mengecualikan atau membatasi akibat hukum dari ketentuan tertentu ketika mengikuti konvensi.

Vietnam, Qatar, dan Azerbaijan telah menggunakan mekanisme tersebut dalam proses ratifikasi mereka. Ketiga negara mengambil sikap terhadap ketentuan mengenai penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Masing-masing negara juga melakukan penyesuaian berdasarkan karakter sistem hukum domestiknya.

Qatar, misalnya, memberikan perhatian terhadap kesesuaian pelaksanaan konvensi dengan Syariat Islam, hukum nasional, serta nilai sosial dan budaya. Vietnam dan Azerbaijan juga menetapkan pendekatan tertentu mengenai pertanggungjawaban pidana serta pembedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Praktik tersebut menunjukkan bahwa sebuah negara dapat mengadopsi tujuan utama UNCC sambil menggunakan reservasi atau deklarasi yang tersedia untuk menjaga keselarasan dengan sistem hukum nasionalnya.

Indonesia Perlu Mengkaji Ketentuan UNCC Secara Mendalam

Waktu menuju batas akhir penandatanganan membuat Indonesia perlu mempercepat kajian terhadap materi Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber.

Pemerintah perlu mengidentifikasi ketentuan yang sudah sesuai dengan sistem hukum nasional serta bagian yang mungkin membutuhkan reservasi, deklarasi, atau penyesuaian implementasi.

Kajian tersebut perlu mempertimbangkan UUD 1945, politik hukum nasional, hukum pidana, hukum acara, perlindungan data pribadi, serta perkembangan regulasi keamanan dan ketahanan siber.

Indonesia juga perlu menyiapkan naskah akademik untuk mendukung pembentukan atau perubahan regulasi yang akan menerjemahkan kewajiban konvensi ke dalam sistem hukum nasional secara operasional.

Revisi UU ITE Bisa Menjadi Jalur Implementasi

Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan ialah mengintegrasikan kebutuhan implementasi UNCC melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

UU ITE selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam kerangka hukum digital Indonesia. Karena itu, memasukkan sejumlah kebutuhan implementasi UNCC ke dalam revisi UU ITE dapat membantu pemerintah menghindari fragmentasi regulasi.

Pemerintah dan DPR juga perlu menyelaraskan proses tersebut dengan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Harmonisasi akan membantu memastikan aturan mengenai kejahatan siber, keamanan digital, prosedur hukum, serta kerja sama internasional tidak berjalan sendiri-sendiri atau saling bertentangan.

Langkah Indonesia terhadap UNCC pada akhirnya tidak hanya menyangkut keputusan untuk bergabung dengan sebuah perjanjian internasional. Tantangan yang lebih besar terletak pada kemampuan menerjemahkan komitmen tersebut menjadi perangkat hukum nasional yang efektif.

Dengan kerangka regulasi yang selaras dan mekanisme kerja sama internasional yang kuat, Indonesia dapat meningkatkan kapasitas dalam menghadapi kejahatan siber lintas negara, termasuk ancaman baru yang semakin berkembang seiring pemanfaatan kecerdasan buatan.