Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik memanggil 13 orang saksi pada Rabu (24/6/2026) untuk di mintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta perwakilan dari perusahaan penyedia jasa pengurusan visa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti. Sekaligus memperjelas dugaan penyimpangan dalam pelayanan administrasi keimigrasian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Periksa Saksi di Dua Lokasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi di laksanakan di dua tempat berbeda. Yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Denpasar, Bali.
Di Jakarta, saksi yang di periksa berasal dari internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka merupakan pejabat dan pegawai yang bertugas di bidang intelijen keimigrasian, teknologi informasi, serta pelayanan izin tinggal. Kehadiran mereka di harapkan dapat memberikan informasi mengenai prosedur administrasi maupun mekanisme penerbitan izin tinggal yang sedang di selidiki.
Sementara itu, pemeriksaan di Denpasar di fokuskan kepada pihak swasta yang menjalankan usaha jasa pengurusan visa. Penyidik meminta keterangan dari jajaran direksi, staf operasional, hingga bagian keuangan dua perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, seluruh keterangan yang di peroleh akan di cocokkan dengan alat bukti lain yang telah di kumpulkan penyidik.
Delapan Pejabat Telah Berstatus Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum di percaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, tersangka lain terdiri atas pejabat eselon, kepala kantor imigrasi, kepala subdirektorat, hingga pegawai yang menangani layanan izin tinggal.
Menurut KPK, para tersangka di duga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan tersebut masih terus di dalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen pendukung.

Ilustrasi KPK
Dugaan Aliran Dana Capai Rp145,5 Miliar
Penyidik memperkirakan nilai uang yang berputar dalam perkara ini mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Angka tersebut di duga berasal dari pungutan ilegal maupun gratifikasi yang terjadi selama proses pengurusan izin tinggal WNA dalam beberapa tahun terakhir.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami dugaan adanya pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keimigrasian. Salah satu temuan awal yang masih terus di verifikasi adalah dugaan penerimaan uang secara rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan oleh salah satu tersangka.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga penyidik terus mengumpulkan informasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, dan alat bukti elektronik.
Komitmen KPK Menuntaskan Penyidikan
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi berhasil di ungkap. Pemeriksaan terhadap ASN maupun pihak swasta dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pola pelaksanaan pengurusan izin tinggal yang di duga di salahgunakan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan apabila di temukan fakta baru selama penyidikan berlangsung. Tidak menutup kemungkinan pula adanya pengembangan perkara apabila penyidik memperoleh bukti keterlibatan pihak lain.
Melalui pengungkapan kasus ini, KPK berharap pelayanan keimigrasian dapat kembali berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan hukum di sektor pelayanan publik di nilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.