Pengadilan – tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin, 5 Januari 2026. Sidang ini menghadirkan terdakwa utama, Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Selain itu, persidangan hari ini menyoroti di namika ruang sidang yang sempat menyita perhatian majelis hakim dan pengunjung. Hakim memimpin jalannya persidangan dengan ketat demi menjaga ketertiban dan transparansi proses hukum.

Tiga anggota TNI terlihat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), saat sidang yang dihadiri Nadiem Makarim digelar. (Foto: Istimewa).
Hakim Tegur Keberadaan Anggota TNI di Ruang Sidang
Pada awal persidangan, Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto Abdullah, menyampaikan keheranannya terhadap kehadiran tiga anggota TNI di dalam ruang sidang. Hakim menilai posisi mereka mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.
Oleh karena itu, hakim langsung meminta para anggota TNI tersebut menyesuaikan posisi. Ia mengarahkan mereka untuk mundur agar tidak menghalangi kamera dan pandangan pengunjung sidang. Selain itu, hakim juga menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan semua pihak yang hadir di ruang sidang.
Selanjutnya, hakim menyampaikan bahwa anggota TNI dapat kembali mendekat setelah sidang berakhir. Dengan demikian, proses persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan visual maupun teknis. Setelah situasi kembali kondusif, hakim mempersilakan jaksa melanjutkan agenda persidangan.
Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management sebagai sarana pembelajaran berbasis teknologi.
Namun demikian, jaksa penuntut umum menilai pelaksanaan pengadaan tersebut tidak mengikuti perencanaan yang matang. Selain itu, pengadaan tersebut juga melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak finansial yang muncul akibat kebijakan pengadaan yang tidak tepat sasaran.
Peran Terdakwa Lain dalam Perkara Chromebook
Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa utama. Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut di lakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. Jaksa meyakini keterlibatan pihak-pihak tersebut memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan proyek di gitalisasi pendidikan.
Dengan keterlibatan banyak pihak, perkara ini menunjukkan pola kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dalam skala besar. Oleh sebab itu, jaksa menuntut pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Rincian Kerugian Negara dan Aliran Dana
Secara rinci, jaksa memaparkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program di gitalisasi pendidikan. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management yang tidak dibutuhkan juga menimbulkan kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya aliran dana yang di duga di terima oleh Nadiem Makarim. Dana tersebut mencapai Rp809,59 miliar dan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menilai aliran dana ini berkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan yang dijalankan.
Dengan bukti tersebut, jaksa menegaskan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek yang di biayai oleh anggaran negara.
Ancaman Hukuman bagi Terdakwa
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem Makarim dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan dakwaan tersebut, terdakwa menghadapi ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan berlanjutnya sidang ini, publik kini menantikan proses pembuktian yang akan menentukan arah akhir perkara korupsi Chromebook yang menyita perhatian nasional. Jika Anda ingin, saya juga bisa mengoptimalkan kata kunci jurnal, menyesuaikan gaya akademik, atau mengubahnya menjadi artikel ilmiah penuh.