Bupati Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

KPK mulai menelusuri kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya pengumpulan dana yang berkedok tunjangan hari raya (THR). Informasi itu kemudian mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan.

Dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan bahwa Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dana itu diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal di lingkungan pemerintah daerah.

Skema Pengumpulan Dana dari Perangkat Daerah

Sekretaris daerah bersama beberapa pejabat lain mulai menghitung kebutuhan dana yang akan dikumpulkan. Mereka memperkirakan dana THR eksternal mencapai sekitar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat meminta setoran dari berbagai perangkat daerah. Mereka juga menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta.

Para pejabat meminta setiap instansi menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya jumlah setoran tidak selalu sama. Beberapa instansi hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta. Sementara itu, beberapa instansi lain mampu memberikan dana hingga Rp100 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki banyak perangkat daerah. Struktur pemerintah daerah tersebut terdiri dari berbagai dinas, rumah sakit daerah, serta pusat kesehatan masyarakat. Dengan jumlah instansi yang cukup besar, potensi dana yang terkumpul menjadi sangat besar.

Jika suatu instansi tidak mampu memenuhi nominal yang diminta, para pejabat memberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Instansi tersebut dapat melaporkan kondisi mereka sehingga pejabat menentukan jumlah setoran yang lebih sesuai.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam kasus dugaan pemerasan THR

KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Koordinasi Penagihan Dana oleh Pejabat Daerah

Sekretaris daerah kemudian menginstruksikan sejumlah pejabat untuk mengoordinasikan pengumpulan dana. Para pejabat itu bertugas memantau sekaligus menagih setoran dari perangkat daerah.

Mereka menetapkan target pengumpulan dana sebelum masa libur Lebaran 2026. Karena itu, para pejabat aktif menghubungi perangkat daerah yang belum menyetor dana.

Dalam beberapa kasus, pejabat daerah lain turut membantu proses penagihan. Mereka berupaya memastikan target dana dapat tercapai sebelum tenggat waktu.

Selama periode 9 hingga 13 Maret 2026, sejumlah perangkat daerah mulai menyetor dana. Data sementara menunjukkan bahwa 23 perangkat daerah telah memberikan setoran. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.

Para pejabat kemudian menghimpun dana tersebut sebelum menyerahkannya kepada sekretaris daerah.

Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti awal, KPK memutuskan untuk melakukan operasi penindakan di wilayah Cilacap. Operasi tersebut berlangsung pada 13 Maret 2026.

Tim penyidik KPK mengamankan 27 orang dalam operasi tersebut. Petugas kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan di kantor kepolisian setempat.

Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK membawa beberapa orang ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Beberapa pejabat yang ikut menjalani pemeriksaan antara lain bupati, sekretaris daerah, serta sejumlah asisten dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta.

Penyidik menemukan sebagian uang tersebut di rumah salah satu pejabat daerah. Sebagian dana lainnya berada di ruang kerja pejabat yang menerima setoran dari perangkat daerah.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah memeriksa para pihak dan mengumpulkan bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Tersangka kedua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

KPK menduga kedua pejabat tersebut terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang dari perangkat daerah. Praktik tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana yang berkedok pemberian THR.

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan kedua pejabat tersebut. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

KPK menempatkan keduanya di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang masih dapat terjadi dalam birokrasi daerah. Praktik pengumpulan dana yang berkedok tunjangan hari raya menjadi contoh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

KPK berupaya mengungkap kasus ini melalui penyelidikan, operasi tangkap tangan, dan proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap pejabat daerah menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan daerah. Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah dapat mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas lembaga publik.