Pengedar Sabu – aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kali ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri berhasil menangkap Abdul Hamid yang dikenal dengan alias Boy. Polisi mengaitkan Boy dengan jaringan narkoba yang berhubungan dengan Erwin Iskandar, yang di kenal dengan panggilan Ko Erwin.
Tim gabungan melakukan penangkapan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) dalam operasi ini. Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury memimpin langsung proses penindakan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bagian penting dari upaya aparat dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, polisi berharap penangkapan ini dapat membantu membuka jalur distribusi yang selama ini sulit terdeteksi.
Polisi Lacak Persembunyian Tersangka di Pontianak
Sebelum melakukan penangkapan, tim penyidik menjalankan penyelidikan intensif. Awalnya, aparat menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga berada di wilayah Pontianak.
Sementara itu, Abdul Hamid sebelumnya melarikan diri dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia berusaha menghindari proses hukum setelah polisi mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan Erwin Iskandar.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap pergerakan tersangka. Aparat mengumpulkan berbagai informasi lapangan untuk memastikan lokasi persembunyian Boy.
Setelah memperoleh data yang cukup, polisi menemukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak. Kemudian, petugas segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Petugas berhasil mengamankan Abdul Hamid tanpa perlawanan berarti. Setelah itu, polisi membawa tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Foto: Polisi menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Peran Abdul Hamid dalam Jaringan Narkotika
Penyidik menduga Abdul Hamid memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika. Ia menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, penyidik menilai tersangka memiliki peran strategis dalam proses distribusi narkotika di daerah tersebut. Oleh karena itu, aparat memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap Erwin Iskandar sebelumnya.
Dengan penangkapan ini, penyidik berharap dapat menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkotika tersebut. Selanjutnya, polisi akan menggunakan hasil pemeriksaan tersangka untuk mengembangkan penyidikan.
Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan
Setelah menangkap Abdul Hamid, penyidik terus memperluas penyelidikan. Polisi berupaya mengidentifikasi pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, penyidik kini menaruh perhatian pada sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor”. Polisi menduga individu tersebut berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan narkotika yang sedang diselidiki.
Di sisi lain, aparat juga terus memburu seorang individu bernama Satriawan. Polisi menduga Satriawan memiliki hubungan langsung dengan jaringan yang sama.
Dengan demikian, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Sebaliknya, aparat terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh struktur jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Narkotika
Selain menyelidiki jaringan distribusi, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini. Penyelidikan menemukan dugaan pemberian uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat kepolisian.
Menurut hasil penyidikan, Abdul Hamid diduga memberikan dana sekitar Rp1,8 miliar. Ia memberikan uang tersebut sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa proses penyerahan dana melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi penyelidikan menunjukkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Uma Lengge, rumah tradisional khas Bima.
Lokasi tersebut berada di lingkungan Mapolres Bima Kota. Fakta ini kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Polri Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Aparat
Kasus ini juga menyeret dua oknum aparat kepolisian. Penyidik menetapkan AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan internal.
Selain proses hukum, institusi kepolisian juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada keduanya. Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi. Selain itu, Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan tindakan tegas.
Upaya Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkotika
Penangkapan Abdul Hamid alias Boy menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, aparat juga memperkuat kerja sama lintas unit untuk mempercepat proses pengungkapan kasus. Dengan strategi tersebut, polisi berharap dapat memutus jalur distribusi narkotika di berbagai daerah.
Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, aparat akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Indonesia.