Longsor Sampah – gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memicu tragedi serius bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ketika tumpukan sampah yang sangat tinggi tiba-tiba runtuh.

Runtuhan sampah menutup sebagian akses jalan di area TPST. Material sampah juga menimpa sebuah warung serta beberapa truk pengangkut sampah yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah saksi mata mendengar teriakan warga yang memperingatkan adanya longsor sebelum runtuhan terjadi.

Informasi mengenai kejadian tersebut menyebar cepat melalui jaringan komunikasi keamanan TPST Bantargebang. Petugas keamanan segera melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Personel Polsek Bantargebang kemudian bergerak menuju lokasi untuk membantu proses penanganan darurat.

Tim penyelamat melakukan pencarian korban di area longsoran. Proses pencarian menemukan tujuh orang korban meninggal dunia. Enam orang lainnya berhasil selamat setelah tim evakuasi mengevakuasi mereka dari lokasi kejadian. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan sampah perkotaan di wilayah Jabodetabek.

Penyelidikan Hukum atas Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menurut Hanif, pengelola tempat pengolahan sampah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistem pengelolaan berjalan dengan aman. Regulasi nasional telah mengatur tanggung jawab tersebut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat proses penyelidikan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum juga mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari pihak yang terkait dengan pengelolaan TPST Bantargebang.

Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak. Selain itu, proses hukum juga diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi

Foto: Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di TPST Bantargebang

Dugaan Pelanggaran Praktik Open Dumping

Penyelidik juga menyoroti kemungkinan penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah di Bantargebang. Metode ini mengacu pada praktik pembuangan sampah secara terbuka tanpa sistem pengolahan yang memadai.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 melarang penggunaan metode open dumping karena berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Regulasi tersebut juga memberikan waktu lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik tersebut.

Namun beberapa lokasi pengelolaan sampah di Indonesia masih menerapkan metode tersebut. Kondisi ini meningkatkan risiko longsor sampah, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan bagi warga di sekitar lokasi.

Kementerian Lingkungan Hidup akan memeriksa sejumlah pejabat dan pengelola yang pernah memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri alasan mengapa praktik open dumping masih berlangsung hingga sekarang.

Dampak Lingkungan dan Kondisi Overload Sampah

Selain aspek keselamatan, pemerintah juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul akibat penumpukan sampah di Bantargebang. Volume sampah yang sangat besar telah menciptakan kondisi overload di kawasan tersebut.

Data pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 80 juta ton sampah telah menumpuk di TPST Bantargebang. Di beberapa area, tumpukan sampah mencapai ketinggian sekitar 70 meter. Kondisi ini meningkatkan risiko longsor serta memperbesar potensi pencemaran lingkungan.

Tim peneliti juga menemukan indikasi kandungan logam berat pada sumber air di sekitar kawasan tersebut. Beberapa sungai dan sumur milik warga menunjukkan tanda-tanda pencemaran yang perlu diteliti lebih lanjut.

Pemerintah akan melakukan kajian lanjutan untuk memahami dampak lingkungan secara lebih mendalam. Dalam jangka panjang, pemerintah mempertimbangkan strategi baru agar pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada satu lokasi seperti Bantargebang.

Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah oleh DPRD DKI Jakarta

Tragedi longsor sampah di Bantargebang mendorong DPRD DKI Jakarta mengambil langkah evaluasi kebijakan. Lembaga legislatif daerah tersebut membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah untuk meninjau sistem pengelolaan sampah ibu kota.

Pansus akan mengevaluasi kebijakan, sistem operasional, serta arah pengelolaan sampah Jakarta. Tim ini juga akan mengaudit sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Selain itu, DPRD juga meninjau kembali ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang sebagai lokasi utama pembuangan sampah. Ketergantungan tersebut dinilai berisiko jika tidak diimbangi dengan sistem pengolahan yang modern.

Pansus juga mendorong percepatan penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern. Teknologi tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya perlindungan keselamatan bagi pekerja, pemulung, dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengolahan sampah. Sistem pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.