KPK – pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 memicu perhatian luas karena menyangkut kepentingan publik dan keadilan akses jemaah. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran utama dengan menelusuri setiap indikasi yang muncul secara sistematis.
KPK memandang pengelolaan kuota haji sebagai sektor yang memerlukan pengawasan ketat. Pemerintah mengelola kuota melalui kewenangan negara dan kerja sama internasional, sehingga setiap keputusan harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK menempatkan perkara ini sebagai isu strategis yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat.

Dalam kasus ini KPK pada 9 Januari 2026 telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Tampak dalam foto, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KPK Menelusuri Dugaan Aliran Dana
Dalam tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara aktif mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan terkait kuota haji. Selain itu, tim penyidik memeriksa dokumen administrasi dan data elektronik guna memetakan potensi aliran dana yang menyimpang.
KPK memanggil Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk memberikan keterangan. Penyidik mengajukan pertanyaan seputar peran, komunikasi, dan hubungan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Melalui pemeriksaan ini, KPK berupaya mengklarifikasi informasi yang berkembang di ruang publik.
Penyidik tidak bergantung pada satu keterangan saja. Mereka mencocokkan setiap informasi dengan bukti pendukung agar dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh. Langkah ini memungkinkan KPK menilai keterkaitan antarperistiwa secara objektif.
Aizzudin Menyampaikan Klarifikasi
Setelah menjalani pemeriksaan, Aizzudin Abdurrahman menyampaikan klarifikasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Ia juga menyatakan tidak menemukan aliran dana yang mengarah ke PBNU.
Aizzudin menjelaskan bahwa ia menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Ketika wartawan menanyakan dugaan keterlibatan organisasi, ia menegaskan bahwa penyidik tidak membahas hal tersebut. Ia kemudian mengarahkan pertanyaan lanjutan kepada KPK sebagai lembaga yang menangani perkara ini.
Melalui pernyataan tersebut, Aizzudin menekankan pentingnya menghormati proses hukum. Ia juga berharap penyidikan dapat berjalan secara adil dan objektif tanpa menimbulkan spekulasi berlebihan di masyarakat.
KPK Memulai Penyidikan Sejak 2025
KPK memulai penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji pada Agustus 2025. Lembaga ini mengambil langkah tersebut setelah menemukan indikasi awal yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kuota. Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyampaikan hasil penghitungan sementara yang menunjukkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Untuk menjaga kelancaran proses hukum, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa individu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Tindakan tersebut bertujuan memastikan kehadiran pihak-pihak terkait selama proses penyidikan berlangsung.
Pada awal 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keputusan ini menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. KPK juga membuka peluang pengembangan kasus apabila penyidik menemukan bukti tambahan.
DPR Menilai Kebijakan Pembagian Kuota
Selain penegakan hukum, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam penilaiannya, pansus menemukan ketidaksesuaian antara kebijakan tersebut dan ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur proporsi yang jelas antara kuota haji reguler dan haji khusus. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tidak sepenuhnya mencerminkan aturan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi.
Melalui temuan tersebut, DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji. Pengawasan yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi keuangan menjadi faktor penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan kepentingan jemaah dan prinsip keadilan.